Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Polres Sekadau Tetapkan AP Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau telah menetapkan AP (20) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga di Riam Gunam desa Bokak Sebumbun, kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Penetapan status AP sebagai pelaku utama atau otak pembuangan bayi adalah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus yang telah dilaksanakan Sat Reskrim Polres Sekadau terhadap N (15) dan AP (20) yang tak lain merupakan orangtua kandung si bayi.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menyebutkan, tindakan membuang bayi hasil hubungan diluar nikah tersebut merupakan ide dan rencana dari AP. Hal ini diakui tersangka selama proses interogasi oleh petugas kepolisian.

“AP ini yang merencanakan membuang bayi, alasannya karena malu dan tidak ingin pendidikannya terganggu,” terang Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin, ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021) pagi.

Selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” pungkas Kasat Reskrim.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

9 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

9 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

11 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

11 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

19 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

19 hours ago