Pemkab Sekadau Bakal Atur Pesta Pernikahan dan Gawai untuk Cegah Kerumunan

Pemkab Sekadau Bakal Atur Pesta Pernikahan dan Gawai untuk Cegah Kerumunan

Rakor tindaklanjut SK Gubernur soal PPKM Mikro

KalbarOnline, Sekadau – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) penanggulangan penyebaran virus Covid-19, bertempat di Ruang Serbaguna lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Jumat (23/4/2021).

Rapat Kordinasi ini menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 280/KESRA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaraan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Ribuan Lampion Percantik Pontianak Sambut Imlek

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sekadau, Frans Zeno mengatakan, berkenaan dengan intruksi dan keputusan Gubernur tersebut ia berharap keputusan yang dibuat ini dapat diimplementasikan di tingkat masyarakat.

“Hal yang sekarang masih kita atur yakni berkenaan dengan kerumunan seperti acara pernikahan dan gawai masih kita atur teknisnya agar tidak menimbulkan kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” kata Frans Zeno.

Baca Juga :  Tegakan Prokes Covid-19, Jokowi Minta TNI dan Polri Disiplinkan Warga

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Sekadau, Henry Alpius mengatakan bahwa kasus tertinggi di Kabupaten Sekadau ada di Desa Timpuk dan Desa Tapang Semadak.

“Kami harap kesadaran masyarakat agar menghindari kerumunan. Kasus ini akan menurun apabila kita gencar melakukan tracing kontak serta penerapan protokol kesehatan secara ketat,” pintanya.

Comment