Oknum Kades di Kubu Raya Renggut Kehormatan Seorang Pelajar

Oknum Kades di Kubu Raya Renggut Kehormatan Seorang Pelajar

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pelajar di salah satu desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh oknum Kepala Desa berinisial F.

Peristiwa itu terjadi di sekitar bulan September 2020. Saat itu korban dibawa jalan-jalan si Kepala Desa berkeliling. Namun, setibanya di perkebunan kelapa sawit, kehormatan pelajar tersebut direnggut sang Kades.

“Selama itu korban tidak pernah melaporkan peristiwa yang dialaminya. Hanya diam. Ternyata saat kejadian korban dibawah ancaman dan intimidasi. Kemudian diberikan barang dan uang untuk menutup mulut,” tutur Iwan kerabat korban saat melaporkan peristiwa itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, Rabu (21/4/2021).

Kedatangan Iwan tidak sendiri namun bersama orang tua, korban dan kerabat lainnya serta Temenggung Adat.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Terus Berupaya Dongkrak Pajak Daerah Tanpa Bebani Masyarakat

Terungkapnya peristiwa ini saat si kepala desa mengirimkan “surat cinta” ala jaman dulu kepada korban. Isinya meminta tidak menceritakan prihal aksi bejatnya. Jika itu dilakukan korban maka sang Kepala Desa mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun.

Korban merasa bingung lantaran siapa yang bertanggungjawab seandainya ia hamil jika sang Kades benar-benar bunuh diri.

“Dari surat inilah akhirnya terungkap pada bulan Maret lalu. Sehingga pada tanggal 24 Maret kami langsung melaporkannya ke Polres Kubu Raya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kedatangannnya bersama kerabat ke DP3AKB untuk meminta pengawalan kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara hukum.

Usai menyambangi DP3AKB, kerabat korban menuju ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya yang terletak persis di depannya. Di Dinas Pemdes ini, kerabat korban meminta agar oknum Kepala Desa itu segera dicopot dari jabatannya.

Baca Juga :  Bumi Raya Utama Group Buka Puasa Bersama dengan Anak Yatim dan Dhuafa

“Harusnya sebagai pejabat mengayomi, bukannya merusak. Kami sangat tidak setuju dan minta segera diproses hukum. Sudah kami laporkan juga ke Polres Kubu Raya,” kata orang tua korban, Oktavianus Yulianto.

Senada disampaikan salah satu masyarakat, Matius Slamet yang menilai perbuatan Kades telah meresahkan masyarakat kampung.

“Dampaknya di masyarakat terjadi pro kontra, ada yang senang ada yang tidak senang,” ucapnya.

Sementara Temenggung Adat setempat, mengungkapkan pelaku pernah dikenakan hukum adat di tahun 1998 lantaran telah mengganggu istri orang.

“Sudah pernah kami kenakan hukum adat dulunya. Tapi ternyata masih juga tidak ada efek jera sehingga kami laporkan pelaku ini agar dikenakan hukum positif,” tegasnya.

Comment