Categories: Kapuas Hulu

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rencana Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan serta desakan untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 itu juga datang dari SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu.

“Bagaimana bisa kita menghapus Pancasila untuk masuk di mata pelajaran generasi-generasi penerus bangsa kita nanti, apalagi dalam Sumpah Pemuda kita sepakat kita ‘Berbahasa Satu Bahasa Indonesia’. Nah ini malah berbanding terbalik bahwa pelajaran Bahasa Indonesia tidak diwajibkan,” kata Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu, Barry Fernando, Senin (19/4/2021).

“Kami SAPMA Pemuda Pancasila sangat menolak peraturan ini, apalagi kami ini organisasi yang berideologi Pancasila, yang mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan, saya juga khawatir dengan peraturan ini penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan berdampak serta berpengaruh sangat besar bagi adik-adik kita penerus bangsa, apalagi di era modernisasi dan digitalisasi ini kita sudah lihat bagaimana perubahan zaman menyurutkan semangat Pancasila kepada generasi muda kita,” tegas Nando.

Nando berharap Pemkab Kapuas Hulu maupun DPRD Kapuas Hulu bisa menyuarakan hal serupa supaya penolakan atau pernyataan sikap di pelosok negeri ini bisa sampai ke Pemerintah Pusat.

“Secara tegas kami SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu mendesak pemerintah untuk merevisi atau menghapus Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang penghapusan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” kata Nando.

PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 Undang-Undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Peraturan ini sangat berbahaya, karena dari dulu kita sudah sepakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia dan bagaimana bisa kita menghapus Pancasila,” pungkas Nando. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Jadi Irup Peringatan Harkitnas 2024, Wabup Ketapang Bacakan Sambutan Menteri Kominfo RI

KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…

2 hours ago

Staf Ahli Bupati Hadiri Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…

2 hours ago

Lupa Matikan Tungku, Satu Rumah di Desa Kubu Hangus Terbakar

KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…

2 hours ago

Tak Terima Disebut Pengangguran dan Jadi Beban, Istri di Kapuas Hulu Babak Belur Dianiaya Suami

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…

2 hours ago

Miris, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Tetangga

KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…

3 hours ago

Jadi Irup Peringatan Harkitnas, Bupati Fransiskus Bacakan Amanat Menteri Budi Arie

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…

3 hours ago