Categories: Kapuas Hulu

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

SAPMA Pemuda Pancasila Kapuas Hulu Menolak PP 57 2021

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Rencana Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 mendapatkan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat. Penolakan serta desakan untuk merevisi PP nomor 57 tahun 2021 itu juga datang dari SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu.

“Bagaimana bisa kita menghapus Pancasila untuk masuk di mata pelajaran generasi-generasi penerus bangsa kita nanti, apalagi dalam Sumpah Pemuda kita sepakat kita ‘Berbahasa Satu Bahasa Indonesia’. Nah ini malah berbanding terbalik bahwa pelajaran Bahasa Indonesia tidak diwajibkan,” kata Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu, Barry Fernando, Senin (19/4/2021).

“Kami SAPMA Pemuda Pancasila sangat menolak peraturan ini, apalagi kami ini organisasi yang berideologi Pancasila, yang mempertahankan Pancasila sampai titik darah penghabisan, saya juga khawatir dengan peraturan ini penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan berdampak serta berpengaruh sangat besar bagi adik-adik kita penerus bangsa, apalagi di era modernisasi dan digitalisasi ini kita sudah lihat bagaimana perubahan zaman menyurutkan semangat Pancasila kepada generasi muda kita,” tegas Nando.

Nando berharap Pemkab Kapuas Hulu maupun DPRD Kapuas Hulu bisa menyuarakan hal serupa supaya penolakan atau pernyataan sikap di pelosok negeri ini bisa sampai ke Pemerintah Pusat.

“Secara tegas kami SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas Hulu mendesak pemerintah untuk merevisi atau menghapus Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang penghapusan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia,” kata Nando.

PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 Undang-Undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

“Peraturan ini sangat berbahaya, karena dari dulu kita sudah sepakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Ideologi Bangsa Indonesia dan bagaimana bisa kita menghapus Pancasila,” pungkas Nando. (Ishaq)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

12 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

12 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

12 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

12 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

12 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

15 hours ago