Kalbar Resmi Mulai Berlakukan PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Penjelasan Harisson

Kalbar Resmi Mulai Berlakukan PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Penjelasan Harisson

KalbarOnline, Pontianak – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Provinsi Kalimantan Barat resmi dimulai hari ini hingga 3 Mei. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Harisson menjelaskan, masuknya Kalbar dalam kebijakan PPKM Mikro tahap 6 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2021 ini lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kalbar dalam beberapa pekan terakhir.

“Bertambahnya kasus konfirmasi Covid-19 aktif, kemudian meningkatnya angka kematian karena kasus covid-19, ini yang menyebabkan Provinsi Kalbar harus melaksanakan PPKM Mikro,” kata dia.

PPKM Mikro ini juga, kata dia, dilaksanakan dengan mempertimbangkan dengan kriteria zonasi yang dibagi menjadi zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Dijelaskan Harisson lagi, kebijakan PPKM Mikro ini sebetulnya lebih kepada mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Di mana, Kalbar sendiri sebetulnya sudah memiliki posko penanganan Covid-19 di desa-desa maupun kelurahan-kelurahan walaupun ada sebagian kecil desa/kelurahan yang belum membentuk ataupun belum mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkatannya.

Baca Juga :  HUT ke-75 RI, Edi Kamtono Ajak Warga Tetap Tangguh dan Patuhi Protokol Kesehatan

“Jadi seluruh desa dan kelurahan di kabupaten/kota se-Kalbar ini harus membentuk posko tingkat desa dan kelurahan yang diketuai oleh Kades dan Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh perangkat desa atau perangkat kelurahan, lembaga pemasyarakatan desa, lembaga adat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat dan mitra desa lainnya dan akan dibantu oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat,” kata Harisson.

Posko penanganan Covid-19 yang dimaksud, kata Harisson, memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai besok hingga 3 Mei.

“Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro tahap 6 mulai tanggal 20 April sampai 3 Mei 2021,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Minta ASN Bekerja dengan Integritas dan Aturan

Pemerintah juga memperluas cakupan wilayah. Di mana, terdapat lima Provinsi baru yang diberlakukan atau menerapkan PPKM mikro tahap 6 ini yakni Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat. Ini berdasarkan pertimbangan paramater kasus aktif COVID-19.

“Berdasarkan parameter kasus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi. Satu Sumbar, dua Jambi, tiga Bangka Belitung, empat Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, penanganan COVID-19 selama PPKM Mikro tahap ke-5 yang berakhir hari ini mengalami perbaikan. Kasus aktif COVID-19 sudah mencapai 6,6 persen.

“Kasus aktif 18 April single digit atau 6,6 persen, ini perbaikan dibandingkan dua bulan yang lalu, di mana bulan Februari kasus aktifnya 16 persen, positivity rate 11,2 persen dibandingkan 9 Februari 29,42 persen, kemudian BOR rata-rata 34 atau 35 persen dan tidak ada provinsi yang bed occupancy rate di atas 60 persen,” paparnya.

Comment