Tujuh Imbauan Gubernur untuk Satgas Covid-19 Tiga Daerah di Kalbar: WFH Hingga Pembatasan Jam Malam

Tujuh Imbauan Gubernur untuk Satgas Covid-19 Tiga Daerah di Kalbar: WFH Hingga Pembatasan Jam Malam

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengeluarkan imbauan khusus untuk tiga daerah di provinsi yang dipimpinnya itu di antaranya Kabupaten Sintang, Ketapang dan Sanggau. Imbauan itu dikeluarkan Midji, seiring terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut.

“Mencermati peningkatan kasus di Kabupaten Sintang, Ketapang dan Sanggau, di mana di Sintang itu terjadi peningkatan kasus kematian, Bapak Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat memberikan surat untuk mengingatkan kepada Satgas Covid-19 Sintang, Ketapang dan Sanggau,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Harisson mengungkapkan, sedikitnya ada tujuh hal yang diminta Gubernur untuk dilakukan Satgas di tiga Kabupaten tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya (Foto: Fat)

“Harus terus melakukan kegiatan testing dan tracing, baik melalui rapid test antigen atau swab PCR. Ini harus dilakukan secara massal di tempat-tempat umum,” kata dia.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Resmikan Renovasi Gedung Workshop Mekanik: Cetak Generasi Muda Kalbar yang Andal

Kemudian melakukan isolasi, jika dari hasil testing dan tracing tersebut ditemukan kasus positif. Kasus dengan nilai cycle threshold pada angka 25 ke bawah, harus diisolasi di rumah isolasi yang disiapkan pemerintah.

“Kalau 25 ke atas diisolasi secara mandiri, tapi harus benar-benar diawasi oleh satgas di tingkat desa, kelurahan atau kecamatan. Harus benar-benar diawasi supaya tidak keluar dan menyebarkan virusnya,” jelasnya.

Ketiga, Satgas di tiga kabupaten tersebut juga diminta melakukan razia masker di tempat-tempat umum seperti di warung kopi dan tempat-tempat keramaian lainnya. Keempat, menghentikan kegiatan belajar tatap muka di sekolah-sekolah.

“Kemudian, harus melaksanakan WFH (Work From Home) atau bekerja dari rumah, dengan komposisi 50 persen. Selanjutnya, melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari. Seperti kita ketahui, sebenarnya sudah ada edaran dari Gubernur, bahwa pusat-pusat perbelanjaan itu dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Begitu juga dengan kegiatan masyarakatnya di tempat-tempat lain, sampai pukul 20.00 WIB,” jelas Harisson.

Baca Juga :  Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tiadakan Shalat Idul Adha

Upaya lain yang diminta Gubernur untuk dilakukan Satgas Covid-19 di tiga daerah ini ialah membatasi masyarakat melakukan perjalanan antar kabupaten/kota.

“Satgas Sintang, Ketapang dan Sanggau diharapkan mengingatkan masyarakat untuk menunda perjalanan antar kabupaten/kota kecuali untuk hal-hal yang memang tidak dapat dihindari. Ini dilakukan dalam rangka kita membatasi masyarakat melakukan perjalanan. Karena dalam melakukan perjalanan ini, resiko untuk tertular Covid-19 terutama di kabupaten ini akan meningkat,” tandasnya.

Seperti diketahui, ketiga daerah tersebut memang mengalami peningkatan kasus beberapa pekan terakhir. Bahkan untuk Kabupaten Sintang, selain meningkatnya kasus, juga terjadi peningkatan case case fatality rate atau tingkat kematian kasus yang mencapai angka empat persen. Lain lagi Ketapang. Pada 18 April kemarin, dilaporkan terdapat tambahan 25 kasus baru.

Comment