KPU Tetapkan Aron-Subandrio Pemenang Pilkada Sekadau 2020

KPU Tetapkan Aron-Subandrio Pemenang Pilkada Sekadau 2020

KalbarOnline, Sekadau – KPU Sekadau resmi menetapkan pasangan Aron-Subandrio sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Sekadau 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di halaman Kantor KPU Sekadau, Kamis (15/4/2021) malam. Keduanya resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yakni Penghitungan Suara Ulang untuk seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir, yang mana telah dilaksanakan pihaknya mulai dari tanggal 12 – 14 April.

“Dan hari ini tanggal 15 April kami telah melakukan rapat pleno penetapan dimulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten yang kami laksanakan pada pukul 15.00 WIB sore tadi,” ujarnya.

Berdasarkan berita acara dan SK yang dibacakan, pasangan Aron-Subandrio memperoleh sebanyak 57.948 suara sah atau sebesar 50,7 persen dari total suara sah. Sementara paslon petahana, Rupinus-Aloysius meraup suara sebanyak 56.428 suara atau 49,3 persen. Dengan demikian, paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio unggul dengan selisih sebanyak 1.520 suara dari paslon nomor urut 02 Rupinus-Aloysius.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Pimpin Upacara Hut Pemprov Kalbar ke – 60

Rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dihadiri oleh Ketua KPU Sekadau dan jajaran Komisioner KPU Sekadau, Bawaslu Sekadau, tim supervisi KPU RI dan Bawaslu RI, perwakilan KPU dan Bawaslu Kalbar, Pj Sekda Sekadau, Wakil Ketua DPRD Sekadau, Kapolres Sekadau, pasangan Aron-Subandrio serta gabungan partai politik pengusung pasangan Aron-Subandrio.

Comment