Aron-Subandrio Tetap Unggul dari Rupinus-Aloysius Pasca PSU

Aron-Subandrio Tetap Unggul dari Rupinus-Aloysius Pasca PSU

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat Kabupaten Sekadau pasca putusan MK nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang dilangsungkan di aula KPU Sekadau, Kamis (15/4/2021) sore.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menegaskan bahwa seluruh rangkaian penghitungan suara ulang untuk seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi, sudah dilaksanakan pihaknya.

“Kita juga sudah melakukan rekap di tingkat kecamatan, yang mana rekap ini kita mulai dari rekap per TPS, rekap per Desa dan terakhir rekap kecamatan. Pada hari ini kita juga melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat kabupaten. Atas dasar inilah kami melakukan tahapan yang berjenjang mulai dari TPS sampai dengan tingkat Kabupaten tentu berdasarkan pada PKPU nomor 19 tahun 2020,” ujarnya saat memberikan sambutan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang tingkat kabupaten sekadau pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Sekadau, paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio memperoleh suara terbanyak dengan raihan 57.948 suara. Sementara paslon nomor urut 02 Rupinus Aloysius mendapat 56.428 suara.

Sementara total suara sah sebanyak 114.376 dan suara tidak sah sebanyak 2.981 dengan jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 117.357.

Baca Juga :  Sasar Pemilih Pemula, KPU Sekadau Gelar Kursus Kepemiluan: Pertama di Kalbar

Dengan demikian, paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio unggul dengan selisih sebanyak 1.520 suara dari paslon nomor urut 02 Rupinus-Aloysius.

Berdasarkan informasi, KPU Sekadau akan menetapkan paslon pemenang Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2020 pada Kamis (15/4/2021) pukul 20.00 WIB.

Penetapan perolehan suara resmi dihadiri lima anggota KPU Sekadau, Bawaslu Sekadau, supervisi dari KPU RI dan KPU Kalbar, Bawaslu dan saksi paslon nomor urut 01. Namun, saksi paslon nomor urut 02 tampak tidak hadir mulai pleno tingkat kecamatan hingga kabupaten. Mereka melakukan walk-out setelah sempat datang pada Kamis (15/4/2021) pagi menjelang rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan.

Comment