PSU Pilkada Sekadau Dibagi Jadi Empat Panel

PSU Pilkada Sekadau Dibagi Jadi Empat Panel

KalbarOnline, Sekadau – Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Kabupaten Sekadau resmi digelar, Senin (12/4/2021). Pelaksanaan PSU ini sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.

Baca Juga :  MTAMT Sekadau Lanjutkan Maulid Tradisional Keliling ke Ulak Limau

Adapun dalam pelaksanaannya, dibagi menjadi empat panel. Di mana, masing-masing panel terdiri dari empat orang petugas. Penghitungan suara pun dimulai dari membuka kotak suara dari TPS setiap desa di Kecamatan Belitang Hilir yang disaksikan oleh para saksi-saksi.

Penghitungan tersebut selanjutnya disalin ke formulir C Hasil Ulang-KWK masing-masing TPS ke formulir C Hasil Salinan Ulang-KWK dan diserahkan kepada masing-masing saksi pasangan calon serta Bawaslu Kabupaten Sekadau.

Dilanjutkan dengan mengumumkan C Hasil Salinan Ulang-KWK di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama tujuh hari.

Baca Juga :  Tatap Muka di Satap Sunsong, Ini Pesan Bupati Sekadau

KPU Sekadau sendiri, menyajikan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan berdasarkan formulir C Hasil Ulang-KWK dan kemudian dituangkan ke dalam formulir model D Hasil Kecamatan Ulang-KWK secara simultan dengan penghitungan suara ulang berdasarkan urutan desa.

Setelahnya, KPU Sekadau akan melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Di mana, tahapan-tahapan nantinya akan dilaksanakan dalam rentang waktu 13-21 April 2021.

Comment