Jelang Ramadhan, Sat Binmas Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI

Jelang Ramadhan, Sat Binmas Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI

Ramadhan di Tengah Pandemi, Ini Upaya Sat Binmas Polres Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Upaya pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan Polres Sekadau untuk diterapkan dalam aktivitas sehari-hari maupun saat melakukan ibadah keagamaan.

Salah satunya dalam menyambut bulan suci Ramadhan, dimana setiap malamnya umat Islam akan melakukan ibadah sholat Tarawih, Witir maupun tadarus.

Menyikapi hal tersebut, Sat Binmas Polres Sekadau terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dalam pelaksanaan ibadah di Masjid atau Musholla.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Hadiri Diseminasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Kasat Binmas Iptu Masdar mengatakan, Surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah telah dipasang pada sejumlah Masjid.

“Diantaranya Masjid Baiturrahman di Jl. Merdeka Selatan dan Masjid Besar Al-Fallah pasar Sekadau desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir,” ucap Kasat Binmas, Jum’at 9 April 2021.

Baca Juga :  Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, Polres Sekadau Gelar ‘Millenial Scout Camp’

“Koordinasi dengan pengurus masjid juga dilakukan, mengenai penyediaan fasilitas cuci tangan maupun hal lain berkenaan dengan protokol kesehatan,” sambungnya.

Kasat Binmas menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan pada Masjid lainnya. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga akan tampil di desa binaan guna mensosialisasikan hal tersebut.

“Ini sebagai langkah pencegahan Covid -19. Diharapkan masyarakat mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dengan mentaati ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” pungkas Kasat Binmas.

Comment