Lusminto Dewa Akan Seret PT Faicheung Birdnest Industri ke PHI

Lusminto Dewa Akan Seret PT Faicheung Birdnest Industri ke PHI

KalbarOnline, Ketapang – Lusminto Dewa selaku kuasa hukum David Ringgo mengaku kecewa dengan manajemen PT Faicheung Birdnest Industry yang tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya itu.

Dewa sapaan akrabnya, meniliai dengan tidak pernah mengahdari undangan mediasi dari pihak Disnakertrans Ketaoang, manajemen PT Faicheung Birdnest Industry telah menujukan ketidak latihannya terhadap aturan yang berlaku.

“Dari tidak hadirnya pihak perusahaan saat mediasi di Dinas, ini sudah menujukan kalau PT Faicheung Birdnest Industry ini tidak taat aturan,” katanya saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Ketapang ini juga akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pontianak jika pihak manajemen tidak PT Faicheung Birdnest Industry tidak mengindahkan anjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator Disnakeetrans.

“Jika dalam sepuluh hari tidak terjadi kesepakan maka kita akan layangkan gugatan kepada PT Faicheung Birdnest Industry ke Pengadilan,” tegasnya.

Sebagai aktivis buruh, Dewa berharap kepada pihak perusahaan yang beraktivas di Kabupaten Ketapang agar tidak mengabaikan hak-hak buruh. Karena menurutnya, dari hasil advokasi yang dilakukan selama ini masih terdapat banyak perusahaan yang tidak mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan.

“Buruh itu adalah aset perusahaan, ya seharusnya peruhaaan dan buruh harus berjalan selaras untuk mencapai suatu kesejahteraan. Sayaminta agar hak-hak dasar buruh seperti status karyawan dan BPJS dapat diberikan sesuai aturan,” tandasnya.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Tinjau Persiapan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar di Ketapang

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang meminta manajemen PT Faicheung Birdnest Industry selaku perusahaan eksportir sarang burung walet untuk membayar uang pesangon kepada David Ringgo yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 567/297/TKT-B/2021 tertanggal 5 April 2021.

Dalam surat itu tertulis bahwa dalam upaya penyelesaian PHK ini secara bipartite telah dilakukan namun belum mencapai suatu kesepakatan, sehingga dalam hal ini pihak pekerja menuntut kepada pihak pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang pengganti masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan, upah bulan Januari 2020 – Maret 2021 dengan jumlah total Rp622 juta.

Saat dikonfirmasi, Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Agus Riwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses mediasi tripartit dalam kasus PHK yang dilakukan PT Faicheung Birdnest Industry terhadap David Ringgo. Namun sejak media pertama hingga yang ketiga kalinya pihak perusahaan tidak pernah hadir dalam media tersebut.

“Upaya dari dinas untuk mencarikan sulusi telah kita lakukan. Namun, tiga kali panggilan secara mediasi pihak perusahaan tidak pernah hadir. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam mediasi, karena salah satu pihak tidak hadir,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2021).

Baca Juga :  Senangnya Adit Belanja Baju Lebaran Dengan Ketua PMI Kalbar Lismaryani Sutarmidji

Agus sapaan akrabnya menyebut, meskipun salah satu pihak tidak hadir dalam mediasi di Disnaker, mediator memiliki kewajiban untuk mengeluarkan risalah dalam bentuk anjuran untuk disampaikan kepada para pihak agar dapat dijawab dalam waktu sepuluh hari ke depan.

“Karena tidak ada ketentuan di Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 apabila ada pihak yang tidak hadir dilakukan upaya paksa. Namun nanti apa bila sebelum sepuluh hari sejak risalah ini ada kesepakatan dari para pihak maka mediator nanti akan membuatkan perjanjian bersama,” ujarnya.

Agus juga menyebutkan, kalau apabila salah satu pihak menolak risalah anjuran itu, maka salah satu pihak dapat mengalukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Pihak yang merasa dirugikan itu boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, KalbarOnline masih belum dapat melakukan konfirmasi terhadap pihak manajemen PT Faicheung Birdnest Industry. Beberapa kali, KalbarOnline mendatangi kantor PT Faicheung Birdnest Industry yang beralamat di perumahan Villa Kayong Indah Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan ini namun tidak ada yang bisa ditemui.

Diketahui kalau PT Faicheung Birdnest Industry sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sarang Burung Walet untuk diekspor ke Tiongkok.

 

Comment