Wabup Kapuas Hulu Sebut Kemendagri Setujui Pencairan TPP PNS

Wabup Kapuas Hulu Sebut Kemendagri Setujui Pencairan TPP PNS

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah telah menyerahkan surat persetujuan pencairan Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, nanti tinggal di tindaklanjuti oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Dearah (SKPD) ke Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu,” kata Wahyudi Hidayat seperti dilansir KalbarOnline dari Antara Kalbar.

Baca Juga :  Proyek Pelebaran Jalan Nasional Nanga Tepuai-Semangut Dipertanyakan: Oknum DPRD Terlibat

Disampaikan Wahyudi, setelah adanya surat persetujuan pencairan TPP tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu untuk mencairkan dana TPP PNS tersebut.

Namun, dari masing-masing SKPD Pemkab Kapuas Hulu terlebih dahulu mengajukan ke BKD Kapuas Hulu.

Sementara Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu, Azmi mengatakan, anggaran TPP ada di masing-masing SKPD, sehingga masing-masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan sebagai syarat pencairan TPP.

Baca Juga :  Menteri PUPR Targetkan Pembangunan Ruas Jalan Kapuas Hulu-Batas Kaltim Tuntas 2024

Dikatakan Azmi, total Tambahan Penghasilan (TPP) berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu Tahun 2021 kurang lebih sebanyak Rp93,130 miliar untuk 3.415 PNS di Pemkab Kapuas Hulu.

“Jadi cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing SKPD dengan memperhatikan syarat pengajuan TPP diantaranya daftar hadir dalam bentuk finger print dan membuat SKP,” kata Azmi.

 

Comment