Edi Kamtono Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid, Tetap Terapkan Prokes

Edi Kamtono Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid, Tetap Terapkan Prokes

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menyatakan, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan seperti Salat Tarawih berjamaah diperbolehkan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk ibadah salat tarawih di masjid kita izinkan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, positivity rate penularan Covid-19 di Kota Pontianak masih berada pada angka lima persen. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Hari Pohon Sedunia, Edi Kamtono Ajak Warga Hijaukan Pontianak

“Untuk itu kita imbau dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah, tetap menjaga jarak serta tidak terlampau berdesakan,” tutur Edi yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak.

Selain imbauan tersebut, ia juga menyarankan supaya ibadah berjamaah di masjid, waktunya tidak terlampau lama untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19.

“Kita sarankan ibadahnya lebih baik dipersingkat sehingga tidak terlampau lama berkerumun di dalam masjid,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Perluas Kampung Digital Dukung Indonesia Makin Cakap Digital

Edi juga berpesan kepada warga yang dalam kondisi kurang sehat, untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Kalau merasa badan kurang fit, sebaiknya beribadah di rumah saja,” pesannya.

Terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran tersebut, tertuang pedoman pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan protokol kesehatan. (J)

Comment