KPU Sekadau Jadwalkan Penghitungan Suara Ulang di Pilkada Sekadau
KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau memastikan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang untuk Kecamatan Belitang Hilir akan dilaksanakan dalam rentang waktu mulai 12 sampai 16 April 2020.
Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengungkapkan, pelaksanaan penghitungan suara ulang di 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir diatur oleh KPU RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami KPU Sekadau hanya sebagai pelaksana dan mengikuti petunjuk dari KPU RI,” terang Saban dalam sosialisasi Penghitungan Suara Ulang, Senin (5/4).
Saban menegaskan KPU Sekadau tidak mengulur-ulur waktu dalam tahapan pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang.
“Ada tahapannya diatur oleh KPU RI. termasuk kegiatan sosialisasi hari ini,” jelas Saban.
KPU Sekadau juga akan mengadakan simulasi sebelum proses penghitungan suara ulang sebenarnya dilaksanakan.
“Hari ini juga tim KPU Sekadau bersama Bawaslu dan pihak keamanan jemput bola untuk logistik. Paling lambat tanggal 7 April logistik sudah siap,” tutur Saban. (Mus)
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…
KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…
Leave a Comment