Mahfud MD Sebut Kekisruhan Partai Demokrat Sudah di Luar Urusan Pemerintah

Mahfud MD Sebut Kekisruhan Partai Demokrat Sudah di Luar Urusan Pemerintah

KalbarOnline, Nasional – Kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sejak dikeluarkannya putusan Kemenkumham tersebut, maka kekisruhan dualisme di Partai Demokrat bukan lagi menjadi ranah pemerintah.

“Maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah,” kata Mahfud seperti dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga :  DPC Demokrat Kota Pontianak Dukung Koalisi AHY-Anies di Pilpres 2024

Dengan keluarnya keputusan pemerintah, maka soal hukum administrasi Partai Demokrat telah usai. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar beberapa waktu lalu di Deli Serdang bukan menjadi ranah pemerintah untuk melarang.

Menurut Mahfud, merujuk pada UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka pemerintah tidak berwenang untuk melarangnya. “Pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 1998 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu,” katanya.

Baca Juga :  Bursa Ketum PBSI: Ketua BPK, Pengusaha Properti Klaim Banjir Dukungan

Mahfud melajutkan, pemerintah baru merespons kepengurusan kubu Moeldoko tersebut sudah sangat cepat. Sebab, setelah diterima permohonan itu, Kemenkumham minta kubu Moeldoko melengkapi administrasi yang kurang selama satu pekan kemudian.

“Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut bukan proses pengerjaan hukum administrasi,” pungkasnya.

 

Comment