Bupati Fransiskus Diaan Ingatkan Jajaran Jangan Main-main Dengan Anggaran!

Bupati Fransiskus Diaan Ingatkan Jajaran Jangan Main-main Dengan Anggaran!

Musrenbang RKPD Kapuas Hulu 2022

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini Bappeda Kapuas Hulu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2022 dengan tema “Peningkatan Pembangunan Infrastruktur, SDM, Ekonomi Unggulan Masyarakat untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah Menuju Kapuas Hulu Hebat”. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan di ruang paripurna Kantor DPRD Kapuas Hulu, Rabu, (31/3/2021).

Musrenbang kabupaten ini merupakan lanjutan dari rangkaian pelaksanaan Musrenbang tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang sudah dilaksanakan.

Hadir dalam kegitan ini adalah Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Wagub Kalbar, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, para kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili, Wakil Ketua dan para anggota DPRD, para unsur Forkompinda, Sekretaris Daerah, para asisten staf ahli dan para kepala bagian di lingkungan sekretariat daerah, para kepala perangkat daerah, dan para camat, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perbankan dan BUMD serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Fransiskus Diaan mengatakan, Musrenbang adalah hal yang penting bagi semua pemangku kebijakan. Sehinnga dia berharap, hal ini bukan sekadar seremoni, karena kegiatan merupakan Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah.

Dia menilai, forum Musrenbang ini mempunyai arti yang sangat penting, sebab melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2022 yang telah disusun pemerintah daerah.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Serahkan Penghargaan Mendikbudristek untuk Dusun Sungai Utik

“Jadi kita harus Konsisten dan Mengawal Musrenbang ini, agar apa yang telah ditetapkan pada Visi misi Bupati dan Wakil Bupati, yakni Terwujudnya Kapuas Hulu Yang Hebat (Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah Dan Terampil) bisa terealisasikan dengan baik,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut kembali menegaskan, Musrenbang merupakan suatu instrumen penting untuk menghasilkan rencana kerja pemerintah daerah atau (RKPD) yang tidak lepas dari dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah atau (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 – 2026 dan RKPD Provinsi Kalimantan Barat dan RKP pemerintah pusat.

“Secara substansial, RKPD memuat seluruh program dan kegiatan dan pemanfaatan keuangan daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah,” katanya.

Selain itu, secara formal, RKPD menjadi landasan penyusunan kebijakan penganggaran sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Dengan demikian, lanjutya, hasil kesepakatan terhadap RKPD yang telah dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sepenuhnya menjadi landasan penyusunan R-APBD tahun anggaran 2022.

Secara operasional, tambahnya, RKPD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban masing-masing;

“Secara faktual, menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat RKPD memuat tolok ukur kinerja kepala daerah dalam merealisasikan program sesuai dengan visi dan misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Gedung Disdikbud Kapuas Hulu

Selanjutnya, Bupati Fransiskus Diaan meminta perhatian seluruh forum musyawarah, bahwa RKPD tahun anggaran 2022 menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022.

Oleh karena itu agar tercipta konsistensi dan sinkronisasi antara dokumen perencanaan  dan penganggaran, dirinya memohon agar ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian  yaitu :

  1. Penyusunan dan penetapan dokumen Rencana Pembangunan Daerah, harus sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017;
  2. Penjabaran RPJMD ke dalam RKPD tahun anggaran 2022, dan menganggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022 harus konsisten, guna mendorong terciptanya tatakelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab serta terpenuhinya janji politik kami sesuai dengan visi dan misi kami yaitu terwujudnya kapuas hulu yang hebat (harmonis, energik, berdaya saing, amanah dan terampil);
  3. Perencanaan dan penganggaran untuk tahun 2022 juga harus sudah melalui aplikasi sipd kemendagri;
  4. Agar semua perangkat daerah melakukan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah meliputi 3 (tiga) aspek yaitu kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil secara tepat waktu, serta melakukan pelaporan terhadap hasil evaluasi dimaksud;
  5. Membangun dan menjaga komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif agar memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dan holistik tentang perencanaan dan penganggaran.

Comment