1.062 Polsek Dilarang Menyidik Hanya Diminta Fokus Pemeliharaan Kamtibmas

1.062 Polsek Dilarang Menyidik Hanya Diminta Fokus Pemeliharaan Kamtibmas

KalbarOnline, Nasional – Sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dilarang melakukan penyidikan perkara. Hal ini diputuskan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021.

Dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, keputusan tersebut memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga :  Buka Rakernas II IKA-PMII, Menko Muhadjir Singgung Desain Besar Pembangunan SDM dan Kebudayaan Indonesia

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Sigit dalam surat keputusan itu, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga :  Tersalurkan ke 197 Ribu Orang, Polri Tutup Program Keselamatan 2020

Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Comment