Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Tersangka ASABRI di Pontianak

Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Tersangka ASABRI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara mengatakan, aset yang disita tim penyidik terkait dengan tersangka Heru Hidayat (HH).

“Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka HH berupa dua bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi di Kota Pontianak,” kata Leonard pada Sabtu (27/3/2021).

Dia menyebutkan, penyitaan dua bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (25/3).

“Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah di Kota Pontianak,” terang Leonard.

Berdasar penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.

Baca Juga :  Korupsi Uang Kantor, Kejari Sanggau Tahan Kepala Pos Cabang Entikong 

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai sertifikat hak milik (HM) No. 16885 seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tutur Leonard.

Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus itu jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Delapan tersangka lain adalah Dirut PT ASABRI periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008–Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT ASABRI periode 2013–2014 dan 2015–2019 Hari Setiono.

Baca Juga :  Masalah Gizi dan Pangan Hambat Peningkatan SDM Unggul

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012–Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka mulai dari bangunan, apartemen, tambang nikel, mobil mewah, kapal, hingga barang-barang berharga lain. Termasuk memburu aset yang ada di luar negeri seperti Singapura. Hingga saat ini, nilai sementara aset sitaan yang telah dikumpulkan penyidik mencapai Rp 7 triliun. Nilai ini belum termasuk dengan aset tambang yang sudah disita.

Comment