Satgas Covid-19 Perbatasan di Kapuas Hulu Manfaatkan Klinik PLBN Badau untuk Ruang Isolasi PMI

Satgas Covid-19 Perbatasan di Kapuas Hulu Manfaatkan Klinik PLBN Badau untuk Ruang Isolasi PMI

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seiring dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 250/BPPD/2021 tentang pembentukan Satgas khusus penanganan Covid-19 di perbatasan provinsi Kalbar. Satgas Covid-19 Perbatasan juga dibentuk di Kapuas Hulu pasalnya terdapat Pintu Lintas Batas Negara Republik Indonesia – Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.

Satgas Covid-19 Perbatasan di Kapuas Hulu pun melakukan pertemuan di Badau yang melibatkan petugas dari instansi vertikal PLBN Badau, Muspika Badau, Satgas Pamtas, Puskesmas dan RSB Badau, BPBD, BPPD serta Dinkes Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Bangunan RSUD Achmad Diponegoro Putussibau Diresmikan Desember 2022

Kepala BPBD Kapuas Hulu, Gunawan mengatakan pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil koordinasi beberapa OPD teknis bersama Bupati dan Wabup Kapuas Hulu beberapa waktu lalu. Hasil koordinasi sudah menyepakati beberapa hal, salah satunya tentang ruang isolasi. Di mana, kata dia, ruang isolasi tersebut memiliki daya tampung kurang lebih 30 orang.

“Sementara ini ruang isolasi masih menggunakan yang ada di klinik di PLBN. Kalau ada lonjakan maka akan difungsikan beberapa bangunan kosong di sekitar PLBN itu,” terang Gunawan, rabu (24/3/2021).

Baca Juga :  Bupati Sis Pimpin PBVSI Kapuas Hulu

Gunawan menjelaskan bahwa fokus Satgas Covid-19 perbatasan adalah terkait dengan pekerja imigran Indonesia yang akan dipulangkan dari Malaysia. Fokus pemulangan memang di Aruk dan Entikong, namun Badau ada kemungkinan jadi jalur kepulangan tersebut.

“Sebab itu perlu diantisipasi kepulangan para imigran itu baik dari jalur resmi ataupun tak resmi,” pungkasnya.

Comment