Sutarmidji Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK Soal Pilkada Sekadau

Sekadau dewasa berpolitik

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sekadau tahun 2020.

Di mana, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini pasangan petahana dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.

“Saya rasa jalankan saja, saya yakin semuanya bisa menerima apapun hasilnya. Saya minta putusan MK betul-betul dilaksanakan dengan baik,” kata Midji saat diwawancarai wartawan, Rabu kemarin.

Baca Juga :  Atbah Jawab Sutarmidji: Bahasanya Kasar dan Congkak

Meski demikian, Midji memastikan bahwa kondisi Sekadau sampai hari ini masih dalam status aman dan dalam kondisi baik. Tak ada ketegangan yang terjadi.

“Laporan yang saya terima dari Plh Bupati sampai hari ini (Sekadau) kondisinya aman-aman dan baik-baik saja. Saya rasa kedewasaan berpolitik sudah tercermin, buktinya walaupun (suara) bedanya sedikit, tidak (terjadi) apa-apa,” kata dia.

Baca Juga :  Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Pontianak Bebaskan Joni Isnaini

Bahkan persoalan pun, lanjut Midji, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga semua pihak, tegas Midji, harus menghormati dan menerima apa yang menjadi putusan MK.

“Kalau sudah melaksanakan di MK, artinya bagus. Melalui prosedur. Kemudian MK sudah putuskan, nah inilah putusan yang harus diterima semua pihak. (Putusannya) Hitung ulang, ya hitung ulang, apapun hasilnya harus diterima semuanya, itu final,” pungkasnya.

Comment