Satgas Covid-19 Kalbar Terima 226 Sampel Swab PCR Para PMI dari Satgas Covid Perbatasan

Satgas Covid-19 Kalbar Terima 226 Sampel Swab PCR Para PMI dari Satgas Covid Perbatasan

KalbarOnline, Pontianak – Satuan Tugas Khusus Penanganan Covid-19 di perbatasan wilayah Kalimantan Barat resmi terbentuk dan telah beroperasi beberapa hari lalu sejak diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor 250/BPBD/2021 tertanggal 19 Maret 2021 kemarin.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson saat diwawancarai wartawan, Senin kemarin. Dijelaskan Harisson, Satgas Covid-19 perbatasan ini telah menggelar rapat perdana pada 19 Maret 2021 kemarin yang dipimpin langsung oleh Pangdam XII/Tanjungpura di Makodam.

“Kemarin diputuskan bahwa Satgas ini akan menyiapkan tempat karantina atau isolasi baik di Entikong, Aruk, Jagoi Babang maupun di Badau. Tapi kita konsentrasi dulu di Aruk dan Entikong,” kata Harisson.

Baca Juga : 217 PMI dari Malaysia yang Masuk PLBN di Kalbar Dinyatakan Negatif Covid

Satgas Covid-19 perbatasan ini, kata Harisson, sudah melakukan karantina terhadap PMI yang datang, baik dari Aruk maupun Entikong. Pihaknya dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat bahkan sudah menerima sampel Swab PCR para PMI yang masuk melalui PLBN berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satgas Covid-19 perbatasan.

“Tanggal 19 Maret itu Satgas Covid perbatasan sudah langsung melaksanakan karantina terhadap PMI yang datang baik di Aruk maupun Entikong. Untuk petugas kita di Aruk dan di Entikong, masing-masing sudah mengirimkan sampel Swab PCR dari PMI yang masuk melalui PLBN. Swab itu sudah kita terima hari ini (Senin 22 Maret 2021). Dari Aruk sebanyak 19 sampel, Entikong 207 sampel. Karena datangnya terlambat, maka pemeriksaannya baru akan dilakukan besok,” tandasnya.

Seperti diketahui, tugas pokok dan fungsi Satgas Covid perbatasan ini di antaranya mengawal semua WNI dalam hal ini PMI yang akan kembali ke wilayah Indonesia, termasuk mengawasi WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Adapun mekanismenya, dijelaskan Harisson, setiap PMI yang dideportasi atau sebagainya harus mengantongi surat negatif PCR yang disiapkan Pemerintah Malaysia, yang kemudian akan difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia untuk masuk ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Di PLBN, setelah kita periksa kelengkapan suratnya, semua PMI yang masuk akan menjalani pemeriksaan Swab PCR pertama,” ujarnya.

Di mana, kata Harisson, untuk sementara waktu ini, sampel Swab PCR tersebut akan dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Kalbar dan Laboratorium Untan untuk diperiksa.

“Sementara menunggu hasil, semua PMI ini dikarantina di perbatasan. Bila sudah ada hasil, yang negatif tetap akan dikarantina selama lima hari sejak hari kedatangan. Sedangkan yang positif akan dilanjutkan diisolasi di tempat isolasi yang disiapkan oleh Satgas covid-19 perbatasan,” kata Harisson.

Bagi mereka yang positif pada pemeriksaan Swab PCR pertama, akan menjalani pemeriksaan Swab PCR ulang 14 hari kemudian.

“Kalau negatif boleh pulang. Untuk yang negatif pada pemeriksaan Swab PCR pertama, kita lakukan isolasi karena kita takut yang bersangkutan sedang masa inkubasi. Setelah lima hari dikarantina baru mereka akan dilakukan pemeriksaan Swab PCR ulang. Bila hasilnya negatif, boleh pulang. Kalau positif tetap akan diisolasi. Itulah yang dilakukan Satgas Khusus Covid-19 perbatasan,” tandas Harisson.

Diberitakan sebelumnya, Pembentukan Satgas Covid-19 perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalbar ini sesuai arahan Ketua Satgas Covid-19 Nasional, Doni Monardo yang dilatarbelakangi terjadinya kenaikan kasus Covid-19 di Kalbar akibat pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Hal ini pun diakui Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Dia mengatakan, Pemerintah pusat menginginkan adanya Satgas Covid-19 khusus di perbatasan. Hal ini ditengarai kenaikan kasus Covid-19 di Kalbar yang diduga disebabkan oleh PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia.

“Termasuk PMI yang masuk dan pulang secara ilegal. Saat ditemukan oleh Pamtas dan tetap akan dibawa ke PLBN untuk diperiksa. Jika tidak diperiksa maka berdampak peningkatan kasus Covid-19 pada beberapa wilayah di Kalbar. Sehingga saat ini pemerintah Provinsi Kalbar melakukan pengetatan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis kemarin.

Satgas Covid-19 perbatasan ini, kata Midji, akan ditempatkan di seluruh daerah perbatasan. Dengan pusat pengendalian berada di Kodim masing-masing daerah dibantu pihak Kepolisian.

“Saya juga sudah minta Pak Pangdam XII/Tanjungpura langsung memimpin Satgas Covid-19 perbatasan. Ini kewenangan vertikal sehingga Pak Pangdam akan mudah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Perbatasan memang harus dilakukan pemantauan khusus. Karena ada 100 hingga 150 orang setiap hari pulang ke Indonesia melalui perbatasan,” katanya.

Midji memastikan, dengan adanya Satgas Covid-19 di perbatasan ini pihaknya akan lebih ketat menjaga pintu-pintu masuk negara agar tidak lagi ditemukan kasus positif Covid-19 dari para PMI yang dipulangkan. Wisma yang ada di PLBN pun bakal digunakan untuk tempat karantina para PMI yang pulang dari luar negeri. Di sana mereka juga akan menjalani tes swab PCR terlebih dahulu.

“Jika negatif maka diperbolehkan pulang. Namun jika positif maka akan kembali diisolasi. Hal inilah yang meningkatkan angka keterjangkitan Covid-19 di Provinsi Kalbar,” kata Midji.

Comment