Categories: Ketapang

Polsek Delta Pawan Berhasil Ungkap Empat Kasus Pidana Dalam Sepekan Terakhir

Polsek Delta Pawan Berhasil Ungkap Empat Kasus Pidana Dalam Sepekan Terakhir

KalbarOnline, Ketapang – Dalam sepekan, Kepolisan Sektor (Polsek) Delta Pawan jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap tiga kasus perjudian togel dan satu kasus tidak pidana narkotika. Dari empat kasus pidana tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan pihak Kepolisan.

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan mengungkapkan, dari kasus perjudian togel, pihaknya mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial LP (60) HAR (45), KH (61), YUS (60), HAR (57) dan MA (43). Polisi menciduk enam orang tersebut pada 8 dan 11 Maret 2021.

“Saat kami amankan didapati satu orang warga sedang menjual dan mencatat nomor togel serta tiga orang oknum warga sebagai pembeli togel. Sementara dua orang lainnya kita amankan di warung kopi yang berada disebelahnya di Kawasan Pasar Baru,” ujar Chandra saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Delta Pawan, Selasa (16/3/2021).

Chandra menyatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan saat penangkapan kasus togel di kawasan Pasar Baru Ketapang, di antaranya tiga buah HP, dua buah pulpen dan uang tunai senilai Rp1.979.000. Sedangkan dari tangan pelaku HAR dan MA polisi menyita uang tunai Rp1.108.000 dan satu buah HP.

Sedangkan kasus narkotika, lanjut Chandra, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial KB (55). Polisi menciduk tersangka di sebuah rumah Jalan Haji Murni Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan pada 10 Maret 2021.

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku di antaranya, dua klip kantong plastik kecil berisi sabu 2,3 gram, satu buah pipa gelas, satu buah pipet plastik, dua buah korek api gas dan satu buah timbangan digital,” terangnya.

Para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika diancam dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantah Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

42 mins ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

6 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

7 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

7 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

9 hours ago

Kasus Tipu Gelap Jual Beli Tanah Rp 2,3 M di Jalan Purnama Bergerak Maju Satu Langkah

KalbarOnline, Pontianak - Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut…

9 hours ago