Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Daftar di Kemenkumham

Demokrat Kubu Moeldoko Gagal Daftar di Kemenkumham

KalbarOnline, Nasional – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief menyebutkan bahwa kubu Moeldoko gagal terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham). Sebelumnya, kubu Moeldoko sudah mendaftarkan hasil kepengurusannya ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021) kemarin.

“Tragis, KLB Deli Serdang gagal daftar,” ujar Andi Arief seperti dilansir dari JawaPos, Selasa (16/3/2021).

Andi mengatakan, Menkumham Yasonna H Laoly tidak dapat memroses kepengurusan tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Laboratorium Covid-19 Minimal Berstandar Biosafety Level 2

“Tak memenuhi persyaratan, sehingga tidak bisa mendapat akses dan password pendaftaran elektronik,” katanya.

Kegagalan ini, menurut Andi, semakin mencoreng wibawa Moeldoko dan barisannya.

“Bukan hanya kudeta gagal, tapi memalukan di depan publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah daftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Barat ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  LBH Jakarta: Sahkan UU Omnibus Law, DPR Bukan Lagi Wakil Rakyat

“Sudah kemarin (Senin 15 Maret 2021),” ujar Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie, Selasa (16/3/2021).

Sementara terpisah, salah satu pengagagas KLB sekaligus pendiri Partai Ilal Feirhat mengatakan, bahwa penyerahan penyerahan hasil KLB Deli Serdang tersebut diterima oleh Dirjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R Muzhar.

Ilal mengatakan penyeharahan kepengurusan hasil KLB tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.

Comment