Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban SJ 182

Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban SJ 182

Operasi Identifikasi SJ 182 Ditutup, Satu Nama Korban Dirilis

KalbarOnline, Pontianak – Operasi identifikasi terhadap korban kecelakaan pesawat SJ 182 yang jatuh pada Sabtu, 9 Januari 2021 di sekitar perairan Pulau Laki dan Pulau Lancang, resmi ditutup. Penutupan operasi identifikasi dilakukan oleh Kapusdokes Polri Brigjen Rusdianto dalam kegiatan konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Tim DVI Polri merilis korban terakhir yang berhasil diidentifikasi an. Razanah (Pr/57) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menanggapi hal tersebut, PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat sebagai penyelenggara Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang segera melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.

“Satu korban dari Kalbar kembali teridentifikasi yakni atas nama Razanah, warga Kabupaten Ketapang. Sampai dengan ditutupnya operasi identifikasi ini, sudah 19 dari 20 orang berhasil diidentifikasi. Sedangkan satu orang korban atas nama Panca belum berhasil diidentifikasi”, ungkap Regy S. Wijaya, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat.

Baca Juga :  872 Pasutri di Ketapang Bercerai Sepanjang 2021, Jumlah Janda dan Duda Muda Makin Banyak

Pihaknya menerangkan bahwa hak santunan telah diserahkan kepada ahli waris yang merupakan anak kandung korban pada Kamis, 4 Maret 2021 melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ketapang, Rizky Dinu Maulana. Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang alat angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp 50 juta.

Menanggapi perihal belum teridentifikasinya satu orang korban asal dari Kalbar, Regy menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi terkait status korban dari Tim DVI Polri.

Baca Juga :  Gandeng Polda Kalbar, Jaga Kesedian Stok dan Rekayasa Lalin Mudik Lebaran

“Terkait belum teridentifikasinya korban atas nama Panca Widia Nursanti, kami masih menunggu penyataan resmi dari Tim DVI Polri. Jika Tim DVI Polri sudah merilis status korban dan sudah ada keterangan resminya, kami akan segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Regy.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat sendiri, sampai dengan Kamis (4/3/2021) telah menyerahkan santunan kepada 18 ahli waris korban dengan total santunan yang diserahkan sejumlah Rp900 juta. Santunan untuk ahli waris dari korban Makrufatul Yeti belum dapat diserahkan karena masih dalam proses kelengkapan administrasi.

Sampai dengan ditutupnya operasi identifikasi, 59 korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan 30 korban berjenis kelamin laki-laki dan 29 korban berjenis kelamin perempuan.

Comment