Categories: Nasional

Royalti 0 Persen Hilirisasi Batu Bara Harus Selektif

Royalti 0 Persen Hilirisasi Batu Bara Harus Selektif

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan pemerintah harus selektif dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pembebasan royalti 0 persen terhadap perusahaan batu bara yang melakukan hilirisasi. Mulyanto mengingatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Keuangan betul-betul mengawasi pelaksanaan ketentuan Undang-Undang (UU) Minerba terkait hilirisasi batu bara.

Sehingga, harap Mulyanto, pendapatan negara atas hilirisasi batu bara lebih besar daripada penerimaan negara dari royalti selama ini. Serta, tidak menjadi modus baru bagi kebocoran keuangan negara. Demikian ditekankan Mulyanto dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

“Harus jelas dan definitif kriteria pengusaha yang melaksanakan hilirisasi tersebut, yang dibuktikan dengan produk hilirisasi yang ekonomis. Bukan sekadar asal-asalan untuk memenuhi formalitas persyaratan guna mendapatkan dispensasi 0 persen royalti,” ujarnya.

Mulyanto mengungkapkan. pemerintah telah mengeluarkan aturan pembebasan royalti bagi perusahaan perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi, seiring dengan terbitnya turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Aturan pembebasan royalti itu, sambung Mulyanto, tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis seperti pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0 persen.

Maka, politisi Fraksi F-PKS itu mengutarakan harapannya agar ketentuan tersebut dapat menekan nilai impor komoditas energi, sehingga dapat menurunkan defisit transaksi berjalan sekaligus menguatkan ketahanan energi nasional, serta diharapkan dapat mengundang investasi dan menyerap tenaga kerja baru.

“Filosofinya sudah sangat bagus. Namun kalau pengaturan dan pengawasannya lemah maka bisa jadi dimanfaatkan sebagai celah bagi pengusaha tambang untuk lari dari kewajiban membayar royalti mereka kepada negara,” tegas legislator daerah pemilihan Banten III ini.

Sebelumnya, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta pemerintah memberikan insentif ke sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia agar berkembang. Menurut dia, insentif dari pemerintah juga tidak harus berupa fiskal. Insentif non-fiskal seperti konsistensi regulasi juga perlu dimaksimalkan. Abra mengatakan pemerintah harus mampu memfasilitasi agar suplai EBT bisa terserap oleh pasar di dalam negeri.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago