Siaga karhutla, Koramil Matan Hilir Selatan Laksanakan Apel Gelar Tingkat Kecamatan

Siaga karhutla, Koramil Matan Hilir Selatan Laksanakan Apel Gelar Tingkat Kecamatan

KalbarOnline, Ketapang – Koramil 1203-13/Mhs, jajaran Kodim 1203/Ktp, bersama Instansi terkait lainya menggelar apel kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlangsung di halaman kantor PT PSL (Putra Sari Lestari) Desa Sei Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Selasa (2/3/2021).

Apel gelar tersebut diikuti personel TNI-Polri, Pihak Kecamatan serta melibatkan Satuan Damkar PT PSL (Putra Sari Lestari), MPA (masyarakat Peduli Api) Desa Sei Nanjung Dan desa Pagar Mentimun, Apel dipimpin oleh Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Supangandi, yang didamping Sekcam Mhs, Anwar, Bati Tuud Koramil 1203-13/Mhs, Pelda Baharudin. Selain itu juga dihadiri Pj Kades Sei Nanjung, Ridwan Ikhwanus serta pihak PT PSL (Putra Sari Lestari).

Baca Juga :  Mobil Dinas Kadis Pertanian Ketapang Alami Kecelakaan Tunggal di Nanga Tayap

Usai Apel Gelar tersebut, Pelda Baharudin Bati Tuud Koramil 1203-13/Mhs, menerangkan, tujuan dilakukan apel gelar ini adalah dalam rangka gelar kesiapsiagaan menghadapi karhutla.

“Apalagi saat ini kita memasuki musim kemarau, selain itu apel gelar ini juga bertujuan mengecek perlengkapan damkar, langkah ini juga merupakan antisipasi dini sebelum terjadi karhutla di wilayah Matan Hilir Selatan,” terang Pelda Baharudin.

Menurutnya, Matan Hilir Selatan termasuk wilayah yang berpotensi tinggi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga :  KPU Ketapang Rekrut Anggota PPK Tambahan di 20 Kecamatan

“Pada dasarnya kebakaran itu disebabkan oleh dua faktor. Yang pertama, faktor alam. Kedua, disebabkan oleh manusia,” tambahnya.

“Untuk itu saya mewakili Dandim Ketapang, Letkol Kav. Suntara Wisnu Budi Hidayanta dan Danramil 13/Mhs, Kapten Chb Saudi, mengajak segenap masyarakat Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong, mari kita sikapi kondisi musim kemarau ini lebih bijak, dengan tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan membakar hutan untuk membuka lahan karena sanksi pidananya secara tegas diatur didalam Undang-Undang,” tandasnya. (Pendim 1203)

Comment