Kemendagri Beberkan Kendala Pemekaran Kapuas Raya

Kemendagri Beberkan Kendala Pemekaran Kapuas Raya

KalbarOnline, Nasional – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, hingga saat ini persoalan nyata dalam setiap pelaksanaan pemekaran suatu wilayah yakni masih banyaknya daerah induk yang enggan memberikan pembagian kewenangan antara daerah induk kepada daerah pemekaran.

Bahkan sampai saat ini dikatakan Akmal, masih ada ratusan daerah induknya yang tidak mau menyerahkan asetnya dari pusat ke daerah pemekaran. Hal ini, menurut dia, menjadi beban tersendiri bagi Kemendagri.

Baca Juga :  Sukiman Dukung Wacana Pembangunan Waterfront City di Sintang

“Itu tidak mudah. Walaupun kami katakan dari awal janjinya luar biasa manis, antara daerah induk dengan daerah pemekaran dapat menyelesaikan masalah asetnya. Tetapi, pergantian kepemimpinan lima tahun menyebabkan itu berubah. Oleh karena itu, persoalan di daerah menjadi persoalan kita juga,” ungkapnya Senin (01/03/2021).

Akmal Malik menuturkan, selain masalah pembagian kewenangan, persoalan nyata lainya yang cukup menjadi perhatian adalah mengenai batas-batas wilayah dan hibah. Di mana, kata dia, ada daerah induk yang enggan untuk menyerahkan hibahnya kepada daerah pemekaran dengan berbagai alasan. Ditambah lagi dengan adanya perubahan rezim lima tahunan, juga menyebabkan perubahan kebijakan.

Baca Juga :  Di Kapuas Hulu, Sutarmidji ke ASN : Hindari Penyimpangan Anggaran

“Inilah yang kita alami di Kemendagri, setiap lima tahun kita evaluasi, persoalan ini tidak bisa selesai. Itu kenapa kita meminta agar Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai oleh Bapak Wakil Presiden untuk melakukan moratorium, untuk menyelesaikan dulu persoalan-persoalan pemekaran yang selama ini terjadi. Sampai hari ini kami terus selesaikan itu,” tandasnya.

Comment