Dua Kali Ucap Demi Allah, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Masyarakat Sulsel

Dua Kali Ucap Demi Allah, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Masyarakat Sulsel

KalbarOnline, Nasional – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Adapun dalam kasus ini, Gubernur bergelar profesor itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

“Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah,” ucap Nurdin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Kendati demikian, Nurdin mengaku akan tetap menjalani proses hukum tersebut dengan ikhlas. Nurdin sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga :  Begini Cara Menikmati dan Biaya Langganan Disney+ Hotstar

“Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf,” ujarnya.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel. Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap. Agung diduga memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat malam. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan yang berbeda-beda.

Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Pertama, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021. Salah satu proyek yang dikerjakan AS di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

Baca Juga :  Komnas HAM Nyatakan Gubernur Kalbar Ingkari Indonesia Sebagai Bangsa Multikultur

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 Miliar kepada NA melalui saudara ER,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021).

Kemudian, menurut Firli, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020. Firli mengungkapkan, Nurdin selanjutnya diduga menerima uang pada Februari 2021 dari kontraktor lainnya.

“Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan NA) menerima uang Rp1 miliar. Selanjutnya, pada awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar,” ujarnya.

Comment