Fransiskus Diaan Desak Pemerintah Segera Legalkan Kratom

Fransiskus Diaan Desak Pemerintah Segera Legalkan Kratom

KalbarOnline, Pontianak – Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia, berdampak bagi seluruh sektor kehidupan. Sektor perekonomian menjadi yang paling berdampak cukup fatal. Tak terkecuali bagi Kabupaten Kapuas Hulu. Hal itu pun diakui Bupati Kapuas Hulu terpilih, Fransiskus Diaan saat diwawancarai wartawan usai dilantik Gubernur Sutarmidji di Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (26/2/2021).

Namun, dia mengucap syukur pertumbuhan ekonomi Kapuas Hulu di masa pandemi ini masih tetap terjaga dengan baik lantaran ada penghasilan tambahan di masyarakat salah satunya yakni lewat budidaya tanaman kratom.

“Semua daerah sangat terpengaruh dengan kondisi saat ini. Tapi puji tuhan di Kapuas Hulu pertumbuhan ekonomi sekarang tetap terjaga, karena ada penghasilan tambahan masyarakat, yakni kratom. Itu cukup mengangkat ekonomi masyarakat kita di Kapuas Hulu,” kata dia.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-77, Persit Kartika Chandra Kirana Yonif 644 Gelar Bakti Sosial bersama SD Islam Tahfiz Al-Hidayah

Untuk itu ia mendesak Pemerintah segera mengeluarkan keputusan pasti terkait wacana larangan tanaman dengan nama latin mitragyna speciosa itu oleh Badan Narkotika Nasional pada 2023 mendatang.

“Ini memang perhatian kita bersama, karena saat ini banyak sekali masyarakat Kapuas Hulu menggantungkan hidupnya pada kratom. Ini akan kita bicarakan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, agar kratom ini kalau bisa dilegalkan secepatnya, lebih baik, agar ada kepastian supaya masyarakat tidak was-was lagi,” kata Sis.

Sementara Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memastikan akan mengambil langkah-langkah mencegah pelarangan kratom oleh Badan Narkotika Nasional 2023 mendatang. Hal yang dilakukan Midji, dipastikannya sangat beralasan. Di mana saat ini tercatat sebanyak 112 ribu masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu menggantungkan perekonomiannya dari budidaya kratom. Tentu akan sangat banyak dampak sosial yang terjadi jika kratom benar-benar dilarang. Belum lagi dampak ekologis yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Jelang Hari Bhayangkara 2022, Polres Kapuas Hulu Gelar Ops Patuh Kapuas

“Kratom ini, BNN berkesimpulan bahwa 2023 harus dilarang. Tapi lebih baik ditunda dulu pelarangan itu sampai kita bisa mengalihkan itu. Ini sumber pendapatan masyarakat,” kata Midji.

Apalagi kratom sebagai penopang ekonomi masyarakat Kapuas Hulu memiliki peluang pasar yang besar di luar negeri sebagai produk impor. Ditambah lagi UNESCO yang sudah menetapkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum sebagai paru-paru dunia, pencegah percepatan penipisan lapisan ozon. Sehingga Indonesia memiliki nilai tawar yang sangat besar di mata dunia.

“Sehingga perlu adanya bargaining. Kita jaga kelestarian hutan di Danau Sentarum dan Betung Kerihun. Tapi mereka harus beli daun kratom itu. Kalau gak (beli), gak ada jaminan (hutan) itu gak gundul,” tandasnya.

Comment