Singkawang Sepakati Tak Laksanakan Festival Cap Go Meh

Singkawang Sepakati Tak Laksanakan Festival Cap Go Meh

KalbarOnline, Singkawang – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama Kapolres, Dandim 1202 Singkawang, Kepala Kantor Kemenag Singkawang, Ketua Panitia Pelaksana Imlek dan Cap Go Meh serta delapan Majelis Keagamaan Kota Singkawang telah menyepakati tidak dilaksanakannya Festival Cap Go Meh sebagaimana tahun-tahun normal sebelum Covid-19 melanda Kota Singkawang.

“Semuanya telah menyepakati sejumlah poin terkait perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang. Mereka sudah rapat, memutuskan dan membubuhkan tanda tangan di atas kesepakatan bersama,” kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Selasa (23/2/2021).

Upaya tersebut diambil sebagai langkah nyata menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111/Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat.

Serta hasil kesepakatan rapat Pelaksanaan Kegiatan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 tanggal 22 Januari 2021 dan tanggal 26 Januari 2021 mengenai penegakan Surat Edaran Gubernur dimaksud.

Baca Juga :  Sultan Melvin Dampingi Tiga Pengawalnya Jalani Pemeriksaan di Polresta Pontianak Terkait Dugaan Penganiayaan Ratu Nina

Tjhai Chui Mie mengatakan bahwa kesepakatan ini akan segera disebarluaskan ke tokoh agama, tokoh masyarakat, rumah ibadah, dan masyarakat.

“Selaku Wali Kota, saya mohon untuk kita semua mentaati Surat Edaran Gubernur Kalbar, demi kenyamanan, keamanan, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga semua pihak bisa membaca, memahami isi kesepakatan dan nantinya akan kita sosialisasikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Adapun isi kesepakatan bersama yaitu pertama pada Tanggal 26 Februari 2021 yang merupakan Hari Cap Go Meh, di Kota Singkawang tidak dilaksanakan Festival Cap Go Meh sebagaimana tahun-tahun normal sebelum Covid-19 melanda Kota Singkawang.

Kedua, tidak adanya konvoi tatung, naga, barongsai dan sejenisnya (Yang membawa tandu, bunyi-bunyian serta personel) yang mengundang keramaian.

Yang ketiga, ritual keagamaan tetap diizinkan dilaksanakan oleh para Rohaniawan/Tatung, khususnya mulai tanggal 25 Februari 2021/tanggal 14 Bulan 1 tahun 2572 di Altar/Shin Than/Klenteng/Cetia/Vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian keempat yaitu ritual Cap Go Meh oleh Para Rohaniawan/Tatung pada tanggal 26 Februari 2021/tanggal 15 Bulan 1 tahun 2572 dilaksanakan di Altar/Shin Than/Klenteng/Cetia/Vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan hingga pukul 11.30 Wib.

Baca Juga :  Biadab! Ayah di Kapuas Hulu Renggut Keperawanan Anak Tirinya Sejak Usia 14 Tahun, Korban Dirudapaksa Puluhan Kali dan Direkam

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo menyampaikan bahwa Polri-TNI serta unsur pemerintahan akan siap mengamankan kegiatan ibadah.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang umat untuk beribadah, tapi menjamin kegiatan ibadah umat berjalan dengan aman, tertib, serta lancar. “Kami minta aturan terkait upaya pemerintah mengendalikan Covid-19 agar ditaati dan dijalankan,” katanya.

Pihaknya akan terus melaksanakan pendisiplinan dan pembubaran kerumuman masyarakat sebagaimana aturan yang ada.

“Kami juga mengingatkan pengunjung yang datang ke Singkawang juga mentaati aturan dan imbauan pemerintah terkait pengendalian penyebaran Covid-19, jika melanggar kami akan siap melaksanakan penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, Dandim 1202/Skw Letkol Inf. Condro Edi Wibowo akan siap membantu Polri dalam  upaya bersama pengendalian penyebaran Covid-19.

Pihaknya menegaskan bahwa nantinya yang diperhatikan adalah kerumuman massa, baik berjalannya saat ritual maupun orang-orang yang ingin menyaksikan ritual itu sendiri. “Ini perlu perhatian bersama,” kata Dandim.

Oleh sebab itu TNI-Polri dipastikan dia, akan bersinergi mencegah kerumuman tersebut namun ritual ibadah tetap berjalan lancar.

Comment