Categories: Nasional

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly menginginkan regulasi insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini harus dipastikan tepat sasaran. Jika tidak diterapkan dengan tepat, maka negara akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia dan kehilangan potensi pemasukan yang besar.

“Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” kata Junaidi, Rabu (24/2/2021).

Ia berharap fenomena obral tarif tebusan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak terjadi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pemberian insentif pajak harus menerapkan skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horizontal dan prinsip kelayakan.

“Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan,” jelas wakil rakyat dapil Lampung II itu.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan regulasi perpanjangan masa insentif pajak bagi wajib pajak ini akan berlaku pada 1 Februari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. Insentif akan diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Hestu juga menjelaskan insentif yang diberikan sama dengan insentif yang ditanggung oleh pemerintah sebelumnya disertai dengan penajaman yaitu untuk PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN. Rencananya, untuk PPh Pasal 21, akan diberikan kepada karyawan yang bekerja di 1.189 bidang usaha tertentu. Selain itu, insentif pajak ini nanti akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Terkait pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak. Ke depannya, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

7 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

10 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

10 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

10 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

11 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

11 hours ago