Categories: Nasional

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Harus Dipastikan Tepat Sasaran

KalbarOnline, Nasional – Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly menginginkan regulasi insentif pajak yang diputuskan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini harus dipastikan tepat sasaran. Jika tidak diterapkan dengan tepat, maka negara akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia dan kehilangan potensi pemasukan yang besar.

“Yang ingin saya tekankan adalah bahwa insentif yang diberikan pemerintah harus benar-benar tepat sasaran,” kata Junaidi, Rabu (24/2/2021).

Ia berharap fenomena obral tarif tebusan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak terjadi.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan pemberian insentif pajak harus menerapkan skala prioritas yang mengedepankan prinsip keadilan baik vertikal maupun horizontal dan prinsip kelayakan.

“Seharusnya kebijakan insentif pajak ini bisa diarahkan pada mana yang lebih penting yang harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak seharusnya diberikan,” jelas wakil rakyat dapil Lampung II itu.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan regulasi perpanjangan masa insentif pajak bagi wajib pajak ini akan berlaku pada 1 Februari 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021. Insentif akan diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini.

Hestu juga menjelaskan insentif yang diberikan sama dengan insentif yang ditanggung oleh pemerintah sebelumnya disertai dengan penajaman yaitu untuk PPh Pasal 21, pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan PPN. Rencananya, untuk PPh Pasal 21, akan diberikan kepada karyawan yang bekerja di 1.189 bidang usaha tertentu. Selain itu, insentif pajak ini nanti akan diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Terkait pajak UMKM, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak. Ke depannya, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

1 hour ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

3 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

3 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

3 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

3 hours ago