Aparatur Desa Digembleng Wujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan

Aparatur Desa Digembleng Wujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan

KalbarOnline, Sekadau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau melaksanakan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Rabu (24/2/2021).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Plh Bupati Sekadau didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau serta dihadiri oleh seluruh perwakilan desa di Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan tersebut, Plh Bupati Sekadau, Frans Zeno mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa transfer dana desa yang diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas keuangan desa.

Baca Juga :  Polres Sekadau Dampingi Penyaluran Sembako Dalam Peringatan HUT Satpam

“Selain dari alokasi dana desa dan pendapatan lain desa yang sah dengan harapan dan kemampuannya sendiri, setiap desa dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk kesejahteraan bersama masyarakat desa dan mempertanggungjawabkan keuangan desa,” kata Zeno.

Selanjutnya, penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sifatnya tidak eksklusif, karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat desa dalam bentuk musyawarah desa.

“Aparat pemerintah desa harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh ada Mark Up belanja, seperti kegiatan fiktif, memalsukan kwitansi dan lainnya yang melanggar peraturan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala PMD Kabupaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono menjelaskan dalam menindaklanjuti surat dari Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas PMD Kabupaten Sekadau melaksanakan kegiatan pelatihan aparatur pemerintah desa tahun 2021 dalam jangka waktu 2 hari.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Buka Diklat Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Sekadau

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin,” jelas Bayu.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi Kecamatan dalam memberikan pembinaan kepada Pemerintahan Desa di Kecamatan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan Desa baik dalam hal penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran di Desa.

 

Comment