Categories: Nasional

Azis Syamsuddin Sebut Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021

Azis Syamsuddin Sebut Revisi UU ITE Layak Masuk Prolegnas 2021

KalbarOnline, Parlemen – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Sebab, menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu, dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).

Ia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat, telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Selain itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi UU ITE.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” ujar legislator dapil Lampung II itu.

Azis menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2. Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, dijelaskan bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Azis menambahkan, perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

2 hours ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

4 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

4 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

8 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

9 hours ago

Bupati Fransiskus Ungkap Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Sudah Deklarasi Stop ODF

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…

1 day ago