Categories: Nasional

Cuti Bersama Dipangkas, Ini Alasan Menko PMK

 

KalbarOnline.com – Pemerintah resmi memangkas masa cuti bersama tahun ini. Dari tujuh hari menjadi hanya dua hari.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 kemarin (22/2). Rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu dihadiri beberapa menteri.

Yakni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ada juga perwakilan dari Kementerian Agama, Polri, dan beberapa pejabat lain.

Muhadjir mengungkapkan, dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah ditinjau ulang, cuti bersama diputuskan untuk dipangkas. ”Dari semula 7 hari menjadi hanya 2 hari,” ujarnya.

Cuti bersama tahun ini yang dipangkas sebanyak 5 hari. Yakni, 12 Maret (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW); 17, 18, 19 Mei (Idul Fitri); dan 27 Desember (Natal). Sementara itu, cuti bersama yang tetap ada: 12 Mei (Idul Fitri) dan 24 Desember (Natal).

Muhadjir menjelaskan, cuti satu hari menjelang Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal bertujuan memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. ”Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari. Itu justru berbahaya,” ungkapnya.

Menurut dia, ada beberapa alasan pengurangan libur tersebut. Antara lain, kurva peningkatan Covid-19 belum melandai sesuai dengan target. Kemudian, mengurangi risiko kecenderungan kenaikan kasus positif Covid-19 saat libur panjang yang disertai dengan mobilitas tinggi. Padahal, saat ini program vaksinasi sedang berjalan.

”Karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” papar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) tersebut.

Ditemui seusai rapat, Tjahjo mengemukakan hal yang sama. Menurut dia, cuti bersama dikurangi untuk meminimalkan potensi mobilitas orang. Sejak awal dia mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya agar tidak mudik. Kecuali, ada keperluan mendesak. Itu pun harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menyinggung soal libur panjang. Khususnya kaitan libur panjang dengan peningkatan kasus Covid-19. Dia menjelaskan, dari empat libur panjang yang sudah ada, semuanya memicu kenaikan kasus Covid-19 lebih dari 40 persen. ’’Jangan diulang. Kita sudah empat kali mengalami (kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang, Red),’’ jelasnya.

Sumber: JawaPos.com

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

3 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago