Sebar Konten Seks Anak, Pria Terduga Pedofil Ditangkap

KalbarOnline.com – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus MTA alias Upik, 33, atas dugaan penyebaran konten asusila. Dia diketahui sebagai pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan akun Facebook Ovieck Ari Sandy.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto mengatakan, Upik ditangkap di rumahnya Jalan Gerilya Gang Mawar RT 008, RW 002 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pada Minggu (21/2) pukul 11.00 WITA.

“Tersangka ini kami tangkap dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 buah handphone merk Lenovo tipe A7000 warna Putih, 1 buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, 1 buah sim card, 1 buah akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama Ovieck Ari Sandy,” ucap Rikwanto kepada wartawan, Senin (22/2).

Baca Juga :  DPR Usulkan Petugas Pemandi Jenazah dan Penggali Kubur Dapat Insentif

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifai menambahkan, penangkapan terhadap Upik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/18/II/2021/Kalsel/Res Tapin, Tanggal 21 Februari 2021.

“Jadi, anggota Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang mem-posting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan dan ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya,” kata Rifai.

Baca Juga :  Syarat Diusung Gerindra Wajib Jadi Kader

Polisi menduga bahwa Upik seorang pedofilia. Sehingga yang bersangkutan mengunggah konten cabul anak-anak demi kepuasan hasrat seksualnya.

“Motifnya hasil riksa awal adalah kelalaian pelaku untuk mengunggah gairah seksnya. Bisa dikatakan pelaku pedofil. Tapi ini masih perlu pendalaman dengan ahli,” pungkas Rifai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Comment