Resmi Dipangkas, Cuti Bersama Menyisakan 12 Mei dan 24 Desember 2021

 

KalbarOnline.com –Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama sejumlah menteri terkait pada Senin (22/2) di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, rapat evaluasi ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuaziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kementerian Agama (Sekjen) Nizar Ali, dan perwakilan Kapolri.

Baca Juga :  Guru dan Murid di Kalbar Jalani Pemeriksaan Swab PCR dan Antigen

“Intinya bahwa pada hari ini sudah ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama tahun 2021,” ujar Muhadjir usai rapat di kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).

Sayangnya, Muhadjir tak merinci hasil evaluasi yang dimaksut. Ia hanya mengatakan, detil bisa diperoleh setelah surat keputusan bersama ditandatangani.

Namun, Sekjen Kemenag Nizar Ali yang ditemui usai rapat mengungkapkan, cuti bersama pada 2021 dipangkas lima hari. Sehingga, dari tujuh hari cuti bersama, hanya akan tersisa dua hari cuti bersama.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Tancap Tiang Pertama Pembangunan Cagar Budaya Rumah Betang Urang Unsa

“Selain 12 Mei (cuti bersama lebaran, red) dan 24 Desember (cuti bersama Natal, red),” katanya singkat.

Isu pemangkasan jumlah libur cuti bersama ini mulai mengemuka sejak minggu lalu. Usulan ini dilontarkan MenPANRB Tjahjo Kumolo usai melihat efikasi dari pembatasan pergerakan orang dan pengurangan libur pada libur imlek 2021. Terbukti, tren kasus aktif menurun. Sehingga, diharapkan skema ini bisa diterapkan pada libur panjang Idul Fitri 2021.

Comment