Categories: Nasional

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari

 

KalbarOnline.com – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni antara Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2), seperti dilansir dari JawaPos.com.

Cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret untuk cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian, tanggal 17, 18, 19 Mei adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, dua hari cuti bersama yang tersisa, yakni berada di tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Muhadjir mengatakan, pertimbangan masih adanya satu hari libur menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal adalah untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Lebih lanjut, beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas dia.

Daftar Cuti Bersama 2021 Sebelum Ada SKB Tiga Menteri

1. 12 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Setelah Ada SKB Tiga Menteri

1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. 24 Desember: Hari Raya Natal

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

1 hour ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

3 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

7 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

9 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

9 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

9 hours ago