Sutarmidji Dukung Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Sutarmidji Dukung Pemerintah Tak Revisi UU Pemilu dan Pilkada

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang akan mengakhiri jabatannya pada 2023 mendatang, menyatakan dukungannya kepada Pemerintah agar UU Pemilu dan UU Pilkada tak dilakukan revisi.

“Saya sebagai Gubernur yang akan mengakhiri masa jabatan 2023 sependapat bahwa UU Pemilu dan Pilkada itu biar saja pakai yang lama,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri Temu Kader & HUT Gerindra ke-13 yang digelar DPD Gerindra Kalbar di Golden Tulip Pontianak, Sabtu (20/2/2021).

Midji yang merupakan mantan Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi- Maruf Kalimantan Barat itu berpendapat, Undang-Undang yang sudah ditetapkan itu sebaiknya tetap dipertahankan.

“Pelaksanaan Pilkada Kalbar itu 2024 biar saja. Orang kan bingung, kok berakhir 2023 mau dilaksanakan 2024. Politik itu ada hitungannya, tidak hitam putih,” tandas Midji.

Pemerintah telah menegaskan sikap yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang yang belakangan menjadi perbincangan publik. Presiden pun telah mengisyaratkan menolak revisi kedua UU tersebut.

Kedua UU itu, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

“Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” lanjutnya seperti dikutip dari siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pratikno menegaskan dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024. Menurut dia, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu dilakukan revisi.

“Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” kata Pratikno.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuhnya.

Pratikno berharap tidak ada narasi yang dibolak-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

“Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan pilkada serentak itu,” pungkasnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menemukan Keindahan Alam di Air Terjun Melanggar

KalbarOnline, Air Besar - Air terjun Melanggar, sebuah destinasi alam yang memukau, terletak di Desa…

7 mins ago

2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar dalam 100 Hari Kerja Menteri AHY

KalbarOnline, Jakarta - Sebanyak 2,4 juta bidang tanah berhasil didaftarkan dalam masa 100 hari kerja…

4 hours ago

BPBD Kalbar Gelar Rakor Antisipasi Bencana

KalbarOnline, Pontianak- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Kepala Pelaksana…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

17 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

17 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

17 hours ago