Categories: Nasional

Setuju UU ITE Direvisi, Kamsiber Sebut Pasal-pasal di KUHP Sudah Cukup

KalbarOnline.com – Belakangan ini, UU ITE tengah mendapat sorotan masyarakat karena banyaknya individu dan kelompok yang saling lapor menggunakan pasal yang diyakini merupakan pasal karet dalam UU tersebut. Beberapa partai politik akhirnya mendesak agar pasal karet UU ITE dihapus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri juga sudah bersuara agar DPR segera merevisi pasal karet yang ada.

Menanggapi hal tersebut, pakar Keamanan Siber (Kamsiber) Pratama Persadha mendukung sikap Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal karet di UU ITE. Menurutnya, pasal-pasal yang ada di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak,” ungkap Pratama melalui keterangan tertulisnya kepada KalbarOnline.com.

Dia melanjutkan, tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera diproses. Misalnya dalam beberapa kasus hoaks, di mana yang ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja, sementara pembuat konten awalnya tetap bebas.

“Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual. Memang dalam penyebaran sebuah konten hoaks ada saja masyarakat yang menjadi tersangka karena ikut menyebarkan meski tidak tahu dan bukan bagian dari tim hoaks,” tegas Pratama.

Namun, lanjut dia, ini pada dasarnya mudah dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. “Inilah salah satu ketakutan masyarakat,” terangnya.

Apalagi, edukasi anti hoaks di masyarakat ini hampir tidak ada. Masyarakat terkesan hanya diancam tapi tidak diberikan bekal supaya tidak tersandung UU ITE.

“Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan. Tindakannya sama, hanya ini dilakukan di wilayah siber,” jelasnya.

Beberapa kasus UU ITE yang ramai belakangan ini adalah pelaporan Abu Janda dan Dino Patti Jalal. Menurutnya, kasus Abu Janda yang menyebut islam sebagai agama arogan bisa dikenakan dengan UU Penodaan Agama.

Kasus yang cukup sering menjadi senjata makan tuan adalah hal yang dialami Dino Patti Jalal. Dino yang membeberkan kronologi kasus sengketa rumah ibunya di Twitter dan Instagram malah dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik dengan pasal 27 ayat 3.

“Untuk pasal 28 khususnya ayat 1 memang perlu diperjelas lagi. Agar masyarakat tidak menjadi korban karena menjadi penyebar konten hoaks misalnya. Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks selain psal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” terangnya.

“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di Tanah Air. Namun itikad baik Presiden Joko Widodo ini sebaiknya di dukung seluruh elemen masyarakat agar segera di eksekusi DPR. Kita tunggu saja, semoga pemerintah segera mengajukan revisi pada pasal-pasal UU ITE yang sudah ada,” tutupnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

5 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

11 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

11 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

11 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

11 hours ago