Categories: HeadlinesPontianak

Selain Dibekukan, Edi Kamtono Sebut Pemkot Pontianak Kaji Sanksi Denda Bagi Pembakar Lahan

Selain Dibekukan, Edi Kamtono Sebut Pemkot Pontianak Kaji Sanksi Denda Bagi Pembakar Lahan

KalbarOnline, Pontianak – Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan.

“Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran,” ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2/2021).

Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang. Kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang (Foto: Prokopim)

“Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi,” tuturnya.

Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ikut serta memadamkan api kebakaran lahan di Jalan Parit Demang (Foto: Prokopim)

Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam.

“Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran,” tegas Edi.

Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut.

“Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya. (prokopim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mengenal Yuan Prawida, Musisi Sape yang Tampil di Gala Dinner KTT World Water Forum Ke-10 di Bali

KalbarOnline, Pontianak - Musisi Sape’ asal Kalimantan Barat, Yuan Prawida mendapat kehormatan memainkan alat musik…

7 mins ago

BKPSDM Kapuas Hulu Raih Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Yogjakarta - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu meraih dua penghargaan…

10 mins ago

Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Asistensi Bidang Keuangan di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan asistensi bidang keuangan di…

12 mins ago

Lampu Runway Bandara Supadio Sempat Padam, Penerbangan Sejumlah Maskapai Kini Kembali Normal

KalbarOnline, Pontianak - Bandara Supadio telah kembali beroperasi usai sejumlah penerbangan baik itu kedatangan maupun…

1 hour ago

Tali Layang Lukai Wajah Pengendara Motor Saat Melintas di Duplikasi Jembatan Kapuas I

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pengendara motor menjadi korban tali layang saat melintas di Duplikasi Jembatan…

1 hour ago

Di Kabupaten Bandung, Menteri AHY “Ngariung” Bagikan Sertifikat ke Warga

KalbarOnline, Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

1 hour ago