Categories: HeadlinesPontianak

Selain Dibekukan, Edi Kamtono Sebut Pemkot Pontianak Kaji Sanksi Denda Bagi Pembakar Lahan

Selain Dibekukan, Edi Kamtono Sebut Pemkot Pontianak Kaji Sanksi Denda Bagi Pembakar Lahan

KalbarOnline, Pontianak – Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan.

“Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran,” ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat (19/2/2021).

Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang. Kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang (Foto: Prokopim)

“Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi,” tuturnya.

Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ikut serta memadamkan api kebakaran lahan di Jalan Parit Demang (Foto: Prokopim)

Terkait langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam.

“Langkah selanjutnya kita akan memproses bagi mereka yang sengaja membakar sehingga ada efek jera bagi pemilik lahan yang melakukan pembakaran,” tegas Edi.

Langkah lainnya, antisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia berharap pihak terkait harus saling berkoordinasi, mulai dari tingkat RT, RW, Bhabinkamtibmas, Danramil serta seluruh unsur yang ada di lokasi lahan gambut.

“Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya. (prokopim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

3 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

8 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

8 hours ago