KalbarOnline.com – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mencontohkan kasus pemerkosaan dalam penerapan Restorative Justice. ICJRS menyayangkan kasus pemerkosaan yang dicontohkan oleh Mahfud.
“Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya Restorative Justice (RJ) dan arti penting menerapkan nilai-nilai,” kata Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar, dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Dio menegaskan, nilai restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban yang titik sentralnya adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa.
Memupuk pertanggungjawaban pelaku, untuk mencapai harmoni agar proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.
“RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat,” tegas Dio.
KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…
KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…
KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…
KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…
KalbarOnline, Pontianak - Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut…
Leave a Comment