KalbarOnline.com – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mencontohkan kasus pemerkosaan dalam penerapan Restorative Justice. ICJRS menyayangkan kasus pemerkosaan yang dicontohkan oleh Mahfud.
“Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya Restorative Justice (RJ) dan arti penting menerapkan nilai-nilai,” kata Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar, dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Dio menegaskan, nilai restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban yang titik sentralnya adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa.
Memupuk pertanggungjawaban pelaku, untuk mencapai harmoni agar proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.
“RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat,” tegas Dio.
KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…
KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menangkap seorang pria…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pria berinisial RO (32 tahun) warga Kubu Raya diamankan pihak kepolisian…
KalbarOnline, Pontianak - Merokok tidak saja berbahaya untuk diri sendiri tetapi juga orang yang berada…
KalbarOnline, Balikpapan - Kota Pontianak dikenal dengan kekayaan kuliner yang beraneka ragam. Bahkan sebagian orang…
Leave a Comment