KalbarOnline.com – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mencontohkan kasus pemerkosaan dalam penerapan Restorative Justice. ICJRS menyayangkan kasus pemerkosaan yang dicontohkan oleh Mahfud.
“Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya Restorative Justice (RJ) dan arti penting menerapkan nilai-nilai,” kata Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar, dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Dio menegaskan, nilai restorative justice hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban yang titik sentralnya adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa.
Memupuk pertanggungjawaban pelaku, untuk mencapai harmoni agar proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat memulihan atau restoratif.
“RJ bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni semu di masyarakat,” tegas Dio.
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar nonton bareng (nobar) laga semifinal Piala…
KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menandatangani kesepakatan bersama dan…
KalbarOnline, Pontianak - Ribuan warga Kota Pontianak memadati halaman Polresta Pontianak untuk nonton bareng (nobar)…
KalbarOnline, Pontianak - “Serentak Menari, Bergerak Bahagiakan Bumi” menjadi tema yang diambil dalam peringatan Hari…
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 1.085 atlet pelajar SMP dan SMA se-Kota Pontianak siap berlaga pada…
Leave a Comment