Polemik Wali Kota Pariaman, DPR Sebut Kepala Daerah Wajib Tunduk Pusat

KalbarOnline.com – Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah tidak dijalankan oleh Wali Kota Pariaman Genius Umar. Hal ini pun menilai polemik. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan seorang kepala daerah wajib melaksanakan keputusan pemerintah. Berdasar itu, harusnya SKB tiga menteri ditaati oleh Genius Umar.

“Sikap yang baik semua kepala daerah adalah melaksanakan keputusan pemerintah pusat,” ujar Mardani kepada KalbarOnline.com, Kamis (18/2).

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan kepala daerah juga berkewajiban untuk memberikan masukan dalam pelaksanaanya kepada pemerintah pusat.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri, DPR: Beliau Alami Dilema

Baca Juga :  Jokowi: Indonesia Butuh Banyak Inovator di Berbagai Sektor

“Berkewajiban memberikan masukan dalam pelaksanaanya jika ada situasi khusus di lapangan,” katanya.

Namun demikian, Mardani juga menyarankan kepada pemerintah pusat untuk bisa mendengar aspirasi dari masyarakat Sumatera Barat. Apakah setuju atau tidak mengenai SKB 3 Menteri tersebut.

“Jadi masyarakat di Sumatera Barat perlu didengar suaranya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, alasan wilayahnya tidak akan menerapkan SKB 3 Menteri yaitu karena akan menimbulkan masalah baru. Menurutnya, pemerintah pusat tidak perlu sampai membuat SKB 3 Menteri untuk merespons kasus intoleransi di SMKN 2 Padang.

“Ini kan masalah cuma di SMKN 2, sebetulnya cukup saja dia menyurati gubernur agar gubernur melakukan pembinaan kepada kepala sekolah SMKN 2, eh dia buat SKB Tiga Menteri,” terangnya.

Baca Juga :  Covid Usai, Namun Rute Penerbangan Pontianak - Kuching di Bandara Supadio Belum Dibuka

SKB 3 Menteri ini memiliki inti yakni daerah dan sekolah dilarang memaksakan anak untuk memakai baju khusus agama. Hal ini kata dia sungguh merepotkan, mengingat wilayahnya 99,6 persen merupakan penduduk Muslim.

Jadi, menurut dia tidak perlu setiap merespons masalah, pemerintah pusat membuat kebijakan atau aturan baru. Oleh karenanya, langkah yang akan diambil oleh pihaknya adalah menyampaikan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mempertanyakan maksud dari SKB tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment