Categories: Nasional

Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

KalbarOnline.com – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, Rohadi sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Hal ini terungkap saat Rohadi hendak menjalani sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai terdakwa. Karenanya, sidang terpaksa ditunda sampai Rohadi dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.

“Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu kedepan,” kata
Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2).

Sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan TPPU Rohadi rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 mendatang. Rohadi saat ini sedang menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.

“Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya,” tandas Jaksa Takdir.

Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohadi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 40.133.694.896.

Rohadi disebut telah menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan sejumlah mata uang asing berupa USD 461.800, SGD 1.539.720 dan SAR 7.550 yang ditukar menjadi Rp 19.408.465.000.

Selain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, Rohadi juga didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp 11,518 miliar.

Perbutan Rohadi itu didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mujahidin Digoyang, Waspada Umat Berang

KalbarOnline, Pontianak - Masjid Raya Mujahidin yang berdiri kokoh di tengah jantung Kota Khatulistiwa saat…

3 hours ago

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

8 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

12 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

12 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

13 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

13 hours ago