Mediasi, Penggugat Ungkap Syarat Perdamaian dengan Raffi Ahmad

KalbarOnline.com–Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2). Sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran penggugat maupun tergugat tidak hadir.

Dalam sidang dengan agenda mediasi dilanjutkan hari ini (17/2) kendati Raffi Ahmad tidak bisa hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Proses mediasi dipandu hakim mediator Raymond Wahyudi.

Baca Juga :  Eva Manurung Ungkap Banyak Perempuan yang Mau Jadi Istri Virgoun

”Minggu lalu mediator sudah menyarankan agar para principal yaitu Raffi dan saya hadir ke persidangan, karena peraturan Mahkamah Agung harus seperti itu. Walaupun ada sesuatu hal yang tidak memungkinkan, tetap bisa diwakili kuasa hukum,” ungkap David Tobing selaku penggugat kepada KalbarOnline.com, Rabu (17/2).

Sidang mediasi dilanjutkan meski Raffi Ahmad tidak hadir karena ada alasan yang masuk akal. Suami Nagita Slavina itu menyatakan tidak bisa hadir secara langsung lantaran terikat dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal.

Baca Juga :  Noah Bawakan Lagu Tak Ada Yang Abadi Untuk Wali Kota Pontianak

”Tadi Raffi tidak hadir dengan alasan terikat kerja dengan pihak ketiga,  dia harus menjalankan pekerjaan. Alasan kuasa hukumnya seperti itu,” tutur David Tobing.

Comment