Kapuas Hulu Tak Seluruhnya Tergantung PETI

Kapuas Hulu Tak Seluruhnya Tergantung PETI

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi polemik di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Forkopimda setempat pun menggelar rapat koordinasi untuk membahas PETI yang dilangsungkan di aula Polres Kapuas Hulu, Selasa (16/2/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau menegaskan bahwa PETI adalah aktivitas ilegal.

“Ini tidak berizin jadi ilegal menurut Undang-undang,” ujarnya.

Izin tambang, kata Sadau, sudah kewenangan Pemerintah Pusat. Termasuk izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dalam proses perizinan atau legalnya, tentu kerusakan lingkungan dan proses AMDAL bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah oleh pihak yang berusaha tambang,” tegasnya.

Baca Juga :  Tutup Turnamen Voli Dedai Cup, Bupati Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov dan Festival Kelam Hill 2018

Terhadap PETI, menurut Sadau, masyarakat Kapuas Hulu tidak seluruhnya tergantung peti.

“Kita bisa hidup tanpa PETI, kalau pertimbangan masalah perut, mungkin tidak akan hilang PETI ini. Kami dari LH hancur hati, banyak air keruh, kalau baku mutu itu sudah lewat batas akibat dari aktivitas PETI di sungai,” paparnya.

Sekarang tidak hanya di air tetapi di darat juga sudah ada PETI. Ekosistem rusak, namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan sebagai alternatif. Jika solusinya WPR, apakah ini solusi yang tepat.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Tutup Turnamen Voli dan Sumpit Dalam Rangka HUT RI ke-77

“Kemudian siapa yang bisa koordinir dan kapan keluarnya izin WPR itu. Kalau proses lama PETI tetap ada,” ujarnya.

Seksi Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Dinas LH Kapuas Hulu, Imam Buhari menambahkan selama ini ada aduan terkait PETI. Dampaknya berpengaruh ke berbagai sektor.

“Ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup. Kami hanya bisa lakukan pembinaan berupa sosialisasi. Dengan pertemuan ini kita bisa menyentuh format penegakan hukum,” tuntasnya. (Ril/Haq)

 

Comment